Media Center PPP Sumsel-Jakarta. Menjelang Pemilu 2014, KPU memastikan daftar pemilih seluruh
wilayah sudah masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) dan tinggal melakukan
penyempurnaan sampai 14 hari sebelum hari H.
"Ada dua kategori dalam melakukan penyempurnaan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Senin (17/2).
Menurutnya, kategori pertama terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penyempurnaan NIK ini tentunya harus didukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hal itu karena NIK merupakan kewenangan dari pemerintah. "Yang harus dipastikan adalah orang-orang yang tidak mempunyai NIK. Mereka harus masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) dan itu harus valid tidak fiktif," ujarnya
Kemudian kategori kedua yaitu perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) sampai 14 hari sebelum hari H terkait dengan aktivitas pemilih yang memang konteksnya harus disempurnakan. Misalnya, karena ada pemilih yang meninggal atau data ganda pemilih serta yang tidak memenuhi syarat lagi sebab sudah menjadi TNI/Polri data itu yang harus dihapuskan. "Kedua kategori itu yang harus dirasionalkan data-datanya," ujarnya
Sumber : Metronews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar