Jumat, 14 Februari 2014

Tak Terdaftar DPT, Pemilih Bisa Coblos Modal KTP

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menegaskan jika pemilih yang memenuhi syarat untuk memilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya meski namanya tak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Kalau tetap tidak masuk dalam DPT dan DPK, maka cukup membawa surat identitas kepedudukan yang sah seperti dengan KTP, paspor, dan kartu keluarga. Bukan SIM. Untuk pemilih seperti ini diberi hak memilih satu jam terakhir sebelum penutupan TPS," kata Husni .
 Menurutnya aturan itu sudah dalam bentuk UU.
"Sudah ada di Undang-undang dan nanti juga akan dimasukan dalam buku panduan bagi Petugas Pemungut Suara (PPS)," sambungnya.
Sedangkan bagi kelompok masyarakat yang sama sekali tidak memiliki identitas kependudukan yang sah, Husni menambahkan, hingga kini KPU terus melakukan validasi.

Sumber : beritasatu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar