Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik
menegaskan jika pemilih yang memenuhi syarat untuk memilih tetap dapat
menggunakan hak pilihnya meski namanya tak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Kalau tetap tidak masuk dalam DPT dan DPK, maka cukup
membawa surat identitas kepedudukan yang sah seperti dengan KTP, paspor, dan
kartu keluarga. Bukan SIM. Untuk pemilih seperti ini diberi hak memilih satu
jam terakhir sebelum penutupan TPS," kata Husni .
Menurutnya aturan itu
sudah dalam bentuk UU.
"Sudah ada di Undang-undang dan nanti juga akan
dimasukan dalam buku panduan bagi Petugas Pemungut Suara (PPS),"
sambungnya.
Sedangkan bagi kelompok masyarakat yang sama sekali tidak
memiliki identitas kependudukan yang sah, Husni menambahkan, hingga kini KPU
terus melakukan validasi.
Sumber : beritasatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar